Dalam rangka pindahan, mama Molzania hendak mengurus surat-surat rumah. Untuk itu, mama pun mengunjungi Dispenda. Ternyata ada sejumlah biaya yang ditagihkan.
Saat hendak membayar, mama menyiapkan ‘uang lebih’. Tidak banyak, sih jumlahnya. Hanya beberapa uang berwarna biru. Niat mama sih baik. Sebagai uang “ngopi” agar urusannya dipercepat. Segera saja Molzania larang hal tersebut. Mama pun lantas heran mengapa demikian?
“Soalnya itu termasuk gratifikasi. ” tukas Molzania. “Pegawai negeri dilarang menerima uang terkait dengan pekerjaannya.”
Sebenarnya Apa Itu Gratifikasi?
Menurut Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi adalah segala jenis penerimaan yang didapat oleh Pegawai Negeri dan aparatur penyelenggara negara. Diantaranya uang tunai, hadiah, tiket pesawat, fasilitas tambahan, paket wisata dan masih banyak lagi.
Sebenarnya sah-sah saja seseorang menerima dan memberi dari orang lain. Apalagi di Indonesia ini hal yang umum untuk dilakukan. Bahkan sudah menjadi bagian dari budaya keseharian kita.
Tetapi ada gratifikasi yang dilarang diterima menurut Undang-Undang. Nah gratifikasi tersebut adalah yang berkaitan dengan pekerjaan pegawai negeri yang bersangkutan. Contohnya pada kasus mama Molzania di atas.
Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri di atas berkaitan dengan pekerjaannya sebagai aparatur negara. Seharusnya mama tak usah memberikan imbalan tambahan atas pekerjaannya. Soalnya orang yang bersangkutan sudah dibayar oleh negara. Sudah jadi tugasnya untuk melayani masyarakat umum.
Jadi, kalau mengalami kejadian di atas harus apa?
Jika kita seorang pegawai negeri dan mengalami kejadian di atas, sebaiknya kita segera melapor ke KPK. Apalagi bila jumlah uang yang diterima banyak. Misalnya memiliki nominal jutaan atau puluhan juta.
Takutnya jika kita keseringan menerima hal demikian, pekerjaan kita akan terganggu. Akan ada konflik kepentingan bila berurusan sama orang yang suka memberi uang.
Seharusnya pekerjaan dikerjakan sesuai urutan, eh tapi kita mendahulukan orang yang memberi uang ke kita. Padahal harus sesuai nomor antrian.
Kebiasaan ini sebenarnya lumrah terjadi di Indonesia. Istilahnya uang pelicin agar pekerjaan cepat selesai. Mungkin pada zaman dulu ini bisa diterapkan. Tapi zaman sekarang rata-rata instansi pemerintah sudah menggunakan sistem komputerisasi. Sehingga prosesnya bisa dipercepat.
Selain contoh di atas, ada lagi nggak contoh lainnya?
Banyak sih. Pokoknya rata-rata yang berkaitan sama pekerjaan. Akan tetapi penerimaan Gratifikasi yang dilarang itu yang memunculkan adanya konflik kepentingan. Contohnya kayak apa yang dilakukan mama. Alhamdulillah mama Molzania sudah mendapatkan pencerahan, jadi beliau memahami.
Mungkin selain mama Molzania, masih banyak mama-papa yang lain yang juga melakukan hal yang sama. Kalau zamannya mereka hal ini barangkali sudah menjadi kebiasaan. Tapi kalau zaman sekarang, tugas kitalah yang memberitahu mereka bahwa hal semacam ini sudah dilarang.
Menuju Sumsel Hijau Tanpa Gratifikasi
Berdasarkan laman berita Liputan6.com, pada awal tahun ini ada 2 orang pejabat BPN Sumsel yang terkena kasus Gratifikasi. Hal ini menandakan bahwa Sumsel masih rawan terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan semacam ini.
Laporan KPK menyebutkan, seperti yang dirilis oleh Katadata.co.id, pada tahun 2021 ada sekitar 2127 kasus Gratifikasi yang terjadi di Indonesia. Jumlah terbanyak terjadi pada tingkat Kementerian. Disusul oleh BUMN dan lembaga negara lainnya.
Untuk dapat mencapai Sumsel hijau tanpa Gratifikasi, hendaknya memerlukan kerjasama dari semua pihak. Untuk pegawai negeri, laporkan ke KPK setiap pemberian yang didapat ke KPK untuk dinilai dan ditindaklanjuti.
Oleh karenanya pada tingkat pemerintahan provinsi Sumatra Selatan, telah dibentuk lembaga Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yang berfungsi sebagai pengawas yang melaksanakan tugas internal pemerintahan daerah Provinsi Sumatra Selatan demi mencapai Sumsel Maju Untuk Semua.
Sumber Artikel :
Buku Mengenal Gratifikasi (KPK) https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Buku%20Mengenal%20Gratifikasi%20%28KPK%29.pdf
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/07/tahun-kedua-pandemi-ada-703-kasus-gratifikasi-di-kementerian
http://inspektorat.sumselprov.go.id/index.php?module=content&id=4