2,518 Views
Bagi pekerja kantoran, momen menjelang libur lebaran yang ditunggu ialah pembagian THR. THR itu singkatan dari tunjangan hari raya. Jadi semacam bonus tambahan setiap tahun untuk para pekerja. Besarannya tergantung jumlah gaji yang diterima. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya. Tapi biasanya sih yang dapat itu yang udah masuk golongan pegawai tetap.
Merujuk kepada Peraturan Permenaker No. 6 Tahun 2016, Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan THR lebaran, beberapa di antaranya harus sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Nah kalau sobat bekerjanya sudah satu bulan alias 30 hari, maka sudah bisa mendapat THR. Namun besaran THRnya tidak sebanyak orang yang sudah berkerja tahunan. Rumus hitungannya ialah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Semisal gaji bersih yang diterima sobat ialah Rp. 3.600.000 per bulan, maka jika dihitung menggunakan rumus di atas, sobat akan menerima THR sebesar Rp. 300.000 kalau baru bekerja selama 1 bulan. Dihitung-hitung terlihat sedikit ya jumlahnya, tapi tahun depan jika kita masih bekerja di tempat yang sama, akan mendapat utuh kok THRnya.
Lalu bagaimana dengan karyawan yang sudah berkerja di atas satu tahun? Maka upahnya dikali dua. Berdasarkan hitung-hitungan di atas, maka total upah yang akan diterima menjadi sebesar Rp. 7.200.000. Besarannya lumayanlah ya? Walau bisa jadi tidak bisa dipakai mudik ke kampung halaman naik pesawat seperti biasa. Harga tiket pesawat sekarang lagi gila-gilaan. Mending kalau mau mudik, coba lewat darat saja. Atau tetap ada diantara sobat yang tetap maksain mudik tahun ini? Well, selamat mudik deh kalau gitu.. 😀
Pembayaran THR wajib dilakukan oleh perusahaan maksimal H-7 lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi 5% dari total THR tersebut. Bagi temen-temen pemilik bisnis dan usaha, hendaknya wajib mempertimbangkan hal tersebut. Jadi karyawannya tidak perlu repot-repot demo minta pencairan THR. 
Well, itulah sebagian syarat dan ketentuan bagi pekerja dapat THR. Semoga menambah pengetahuan untuk sobat semuanya. Sampai ketemu lagi di artikel selanjutnya. Selamat membaca! ^^
Baca Juga:  Review Lengkap Samyang Cheese Logo Halal

Pin It on Pinterest

Share This