Ting! Tung!
Notifikasi Whatsapp Molzania berbunyi.
Pas dicek, ternyata dari grup Komunitas Klobility. Sebuah komunitas pengembangan diri untuk disabilitas. Seorang teman ternyata membagikan link situs bank yang katanya akan membagikan hadiah untuk siapa saja yang masuk ke sana.
“Eitts, Jangan dipencet! Itu link spam!” tulis Molzania di grup itu. Link spam maksudnya link yang berisi situs yang mengandung unsur penipuan. Biasanya mengajak seseorang untuk mengeklik untuk mendapatkan sejumlah hadiah.
Namun ternyata bukan hadiah yang didapat. Malah secara otomatis, whatsappnya akan menyebarkan link yang sama ke grup-grup lainnya. Terus superti itu kerja link spam. Selalu mengintai korban baru.
Seketika grup Whatsapp pun mendadak heboh. Para anggotanya saling bersahut-sahutan. Menghimbau kepada teman-teman yang lain untuk tidak mengeklik link spam agar tak menjadi korban berikutnya. Salah seorang lainnya bahkan memention rekan yang menyebarkan link pertama kali tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, barulah rekan tersebut merespon. Ternyata hpnya dihack seseorang dari luar negeri.
Gara-garanya dia tak sengaja mengeklik link yang dikiranya bakal memberikan hadiah. Rekan Molzania itu lalu meminta maaf dan berjanji untuk lebih berhati-hati ke dépannya.
Apa yang menimpa rekan Molzania di atas adalah contoh nyata kejahatan siber. Bila kita tidak berhati-hati, petaka pun menanti.
Bisa saja akun kita dibajak seseorang, lalu diatur seseorang dari jauh. Kasus serupa ini tidak hanya sering menimpa teman-teman disabilitas. Bahkan orang non disabilitas juga mengalami hal yang sama.
Apa Itu Kejahatan Siber? Bagaimana Bentuk-Bentuknya?
Secara istilah, kejahatan siber adalah jenis kejahatan yang beredar melalui internet, komputer dan teknologi yang terkait. Sayangnya di Indonesia, belum ada Undang-Undang yang mengatur definisi secara spesifik tentang kejahatan siber.
Akan tetapi kita memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat jenis-jenis kejahatan siber. Dalam UU ITE tersebut, kejahatan siber terbagi ke dalam dua kategori; yaitu kejahatan yang terkait dengan komputer, jaringan internet dan teknologinya, kedua berupa penyebaran konten ilegal dengan menggunakan komputer, internet, dan teknologi terkait yang bertujuan untuk melakukan kejahatan.
Contoh dari kejahatan siber menurut UU ITE antara lain; hacking, penyusupan / intersepsi, pengrusakan sistem, pencurian dan penipuan elektronik, intervensi, fasilitator tindak pidana, pornografi, judi online, pencurian data dan identitas, pemerasan, fitnah, ujaran kebencian dan pengancaman.
Di Indonesia, berdasarkan data SAFEnet tahun 2021 lalu ada 38 kasus pidana UU ITE. Jumlah ini menurun dari 84 kasus pada tahun sebelumnya.
Motif Kejahatan Siber : Saro Ngawak Dako!
Zaman sekarang cari uang susah! Ibarat ‘saro ngawak dako’ pepatah dalam Bahasa Palembang. Cerminan peribahasa wong kito galo tersebut banyak dialami oleh semua orang.
Saro ngawak dako berarti saking susahnya sampai sulit membawa dengkul sendiri. Makanya tak heran banyak orang yang mengambil jalan pintas dengan cara menipu. Parahnya mereka juga menggunakan teknologi untuk melakukan penipuan.
Tujuannya tentu saja untuk mengeruk keuntungan. Mereka bahkan tak segan mengancam korbannya lewat sosial media.
Terkait hal tersebut, Molzania juga pernah mengalaminya. Diteror oleh oknum yang mengaku agen pinjol dengan dalih menggunakan nama seseorang yang sayangnya tidak Molzania kenal.
Kerugian material dari kejahatan siber tidak main-main. Data dari FBI menunjukkan, kerugian akibat kejahatan siber mencapai 6,9 miliar USD. Jumlah ini, seperti yang dirilis oleh Forbes, meningkat sebesar 64%.
Kebanyakan para korban berusia 60 tahun ke atas. Dilaporkan FBI, kerugian di kalangan para lansia mencapai 1,68 miliar USD. Tiga kali lipat lebih di atas orang yang berusia 20-29 tahun yang kerugiannya mencapai 431 juta USD.
Work From Home, Modus Teranyar Kejahatan Siber
Seiring dengan kemajuan teknologi, para penjahat siber ini menggunakan layanan video call untuk menipu korbannya. Menurut Forbes, mereka memanfaatkan orang-orang yang berkerja pada situs pencari kerja remote. Berpura-pura menawari pekerjaan, lalu menginstruksikan mereka untuk mentransfer sejumlah uang.
Modus seperti ini banyak Molzania temui pada situs-situs kerja remote semacam Upwork. Akun Upwork Molzania sendiri juga pernah mendapatkan tawaran serupa. Alhamdulillah terselamatkan berkat bantuan teman-teman sesama Upworker.
Korban dari sindikat kejahatan siber tidak menyasar individual saja. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis bahwa 1,3 miliar lebih data registrasi SIM Card milik rakyat Indonesia bocor. Data itu diperjualbelikan oleh hacker di situs deep web. Dengan memanfaatkan layanan kripto, para hacker tersebut melakukan transaksi ilegal anonim dengan pembeli.
Komplotan hacker pencuri data tersebut juga menargetkan banyak perusahaan swasta dan BUMN. Setiap tahunnya ada saja berita tentang kasus pencurian data di negeri ini. Berkaca dari kasus tersebut, keamanan data di Indonesia masih lemah. Oleh karenanya, masing-masing dari kita hendaknya menjaga data kita dengan baik.
Kaum Disabilitas juga Rentan Kejahatan Siber
Sebuah survey penelitian yang dilakukan oleh Leonard Cheshire dan situs Disability Horizon dari Inggris mengungkap bahwa sejumlah 37 persen dari 250 orang disabilitas menjadi korban dari kejahatan siber.
Kebanyakan para penyandang disabilitas tersebut mengalami kejahatan siber karena mengakses sosial media. Data ini mengalami peningkatan sebesar 33 persen dalam kurun waktu 2016-2018.
Mayoritas kejahatan siber yang dialami penyandang disabilitas terkait dengan ujaran kebencian. Pelakunya bervariasi ada yang anonim dan ada pula yang memiliki nama pengguna.
Meski demikian tidak menutup kemungkinan disabilitas juga mengalami penipuan online scam. Apalagi bila dikaitkan dengan berbagai kesulitan yang dialami orang-orang karena pandemi.
Berdasarkan data dari SCAMWatch, pada tahun 2020 situs tersebut menerima 2000 lebih pengaduan online scam terkait dengan COVID-19. Total kerugian yang dialami sebesar $700.000.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 korban merupakan disabilitas dengan total kerugian akibat tertipu belanja online sebesar $600.
Faktor depresi, wawasan dan keterampilan sosial yang rendah di kalangan disabilitas menjadi faktor penyebab mudahnya disabilitas menjadi korban penipuan. Makanya ada kecenderungan pelarangan penggunaan internet bagi disabilitas dari keluarga dan walinya.
Menurut Ketua HWDI Jambi, perempuan penyandang disabilitas tuli dań rungu rentan terhadap kejahatan siber. Hal ini diakibatkan kepolosan dan ketidakmampuan dalam memahami bahasa serapan dan bahasa gaul dalam berkomunikasi di internet. Risiko lain para penyandang disabilitas juga rentan menjadi korban pelecehan seksual dan penipuan.
Ini Cara Bank BRI Melindungi Data Nasabahnya
Sebagai konsumen bank, Molzania menyadari betul adanya potensi kejahatan siber. Khususnya yang menyangkut dengan dunia perbankan dan keuangan. Untuk itu dalam pengelolaan keuangan, hendaknya kita memercayakan pada bank yang tentunya memiliki standardisasi keamanan yang tinggi.
Contohnya saja dari segi perlindungan data nasabah yang diterapkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihaknya memiliki sistem keamanan berlapis yang terdiri dari dua divisi; Divisi Enterprise Data Management dan Desk Information Security.
Lihat postingan ini di Instagram
Masing-masing divisi tersebut saling berkolaborasi dalam memanajemen dan melindungi data milik nasabah. Bank BRI menjamin terjaganya kerahasiaan data nasabah karena pelanggaran terhadap hal tersebut bisa memengaruhi kredibilitas perusahaan.
Nasabah saat ini sudah makin melek terhadap literasi keuangan. Sehingga perlindungan terhadap data pribadi menjadi hal yang mesti jadi perhatian. Ditambah, akhir-akhir ini kasus kebocoran data makin sering terjadi di Indonesia.
Pada masa sekarang, transaksi keuangan lewat jaringan elektronik sudah semakin marak. Pada tahun 2020, aktivitas keuangan lewat internet meningkat empat kali lipat.
Meski teknologi canggih bukanlah jaminan untuk faktor keamanan secara keseluruhan. Tetapi apabila bank kita menerapkan teknologi canggih yang terus dikembangkan, kita memiliki jaminan rasa aman.
Teknologi Artificial Intelligence, Cegah Penipuan Online
Dalam UU Perlindungan Konsumen, terdapat hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha. Tak terkecuali pihak perbankan.
Sebagai lembaga pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan mengenai Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang diantaranya mengutamakan:
- Prinsip transparansi, dimana nasabah berhak atas informasi produk perbankan yang sejelas-jelasnya.
- Prinsip keadilan, dimana nasabah berhak atas perlakuan dan akses yang setara terhadap produk keuangan.
- Prinsip pelayanan yang andal, dimana nasabah berhak atas pelayanan yang berkualitas dan akurat. Untuk itu bank wajib menyediakan Sumber Daya Alam (SDA), infrastruktir dan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang andal.
- Prinsip perlindungan keamanan data, dimana pihak bank dilarang untuk berbagi informasi tentang nasabah kepada pihak ketiga. Kecuali untuk kepentingan dan tujuan tertentu atas persetujuan dari konsumen.
- Prinsip ;ayanan pengaduan konsumen, dimana nasabah memiliki hak untuk komplain dan mengajukan pengaduan terkait dengan layanan perbankan yang dimilikinya.
Untuk menjamin perlindungan bagi nasabahnya, Bank BRI senantiasa menggunakan teknologi terbaru. Mencegah penipuan online dan ancaman kejahatan siber, Buank BRI menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai tindakan preventif dan bentuk respon yang cepat guna meminimalisir kejahatan siber. Utamanya terkait dengan bocornya data nasabah.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu Bank BRI juga telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan acuan standardisasi internasional. Edukasi juga diberikan kepada nasabah baik secara offline di kantor bank ataupun melalui media daring dan luring.
Bagi nasabah yang hendak melakukan pengaduan, BRI telah memilki layanan pengaduan nasabah BRI yang resmi. Dapat diakses melalui nomor telepon, ataupun sosial media. Terakhir diharapkan partisipasi dan kesadaran dari nasabah sendiri untuk melindungi data pribadinya.
BRI Dorong Terciptanya Inklusi Keuangan
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap pemerataan dan keberagaman, maka dibutuhkan akses terhadap iklim yang inklusif di segala bidang. Dalam hal keuangan upaya ini disebut dengan inklusi keuangan (financial inclusion).
Dilansir dari Kompas, berdasarkan data Bappenas, OJK, KOMPAK dan DEFINIT di Indonesia ini sebanyak 84,47 persen lembaga keuangan di daerah pusat tidak memiliki kebijakan khusus untuk disabilitas. Sementara itu baru sekitar 8,74 persen lembaga keuangan di sana yang memiliki aturan SOP khusus yang melayani disabilitas.
Di daerah angkanya jauh lebih besar. Hanya sekitar 11,5 persen saja yang memiliki kebijakan khusus untuk kaum disabilitas. Hal tersebut lantas mendorong Bank BRI untuk memiliki visi misi menjadi juara inklusi keuangan pada tahun 2025. Caranya dengan penerapan standar keuangan inklusi dalam setiap prosedur operasionalnya.
Dalam upaya mewujudkan keinginan tersebut, Bank BRI melakukan berbagai upaya diantaranya:
1. Meningkatkan jumlah Agen BRILink
Targetnya menjadi 600 ribu agen di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2022. Dengan bertambahnya Agen BRILink, maka masyarakat bisa melakukan transaksi perbankan dengan akun Bank BRI milik mereka. Nasabah pun juga bisa menjadi perpanjangan tangan dari Bank BRI dengan mendirikan usaha BRILink.
2. Mengoptimalkan peranan penyuluh digital yang diambil dari karyawan BRI sendiri.
Sebagai bagian dari insan brilian, para pekerja memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat yang ada di lingkungannya terkait produk dan layanan yang dimiliki Bank BRI.
Apalagi saat ini banyak sekali kasus penipuan yang mengatasnamakan bank. Mereka akan memandu masyarakat untuk bertransaksi keuangan secara aman dan mudah.
3. Melakukan transformasi perbankan ke arah digital dengan menggunakan teknologi terbaru.
Terkait hal tersebut, BRI meluncurkan berbagai aplikasi smartphone untuk membantu nasabah. Contohnya aplikasi BRIMo yang merupakan satu aplikasi untuk seluruh layanan perbankan digital.
Saat ini cabang Bank BRI di Kota Palembang lumayan banyak. Ada sekitar 10 kantor cabang. Lokasinya ada di tempat-tempat yang strategis. Kebetulan nih, salah satu cabangnya berdekatan dengan rumah Molzania. Tepatnya di BRI KCP Lemabang.
Bentuk BRI Sahabat Disabilitas, Bantu Difabel Mandiri dan Berdaya
Disamping memiliki program untuk mendukung keuangan yang inklusi, ternyata BRI juga punya program mandiri untuk disabilitas.
Akhir tahun 2021 kemarin, BRI Sahabat Disabilitas meluncurkan bantuan CSR berupa pelatihan kerja dan magang untuk disabilitas muda Indonesia.
Sebanyak 100 orang disabilitas mengikuti pelatihan tersebut yang berlangsung selama 5 hari. Pelatihan ini dilangsungkan di 4 lokasi; Yogjakarta, Bali, Jawa Barat dan Jabodetabek.
Ada berbagai macam pelatihan yang dapat dipilih. Mulai dari pendidikan komputer, administrasi, dan kewirausahaan.
Salah seorang peserta pelatihan bernama Kak Pande yang berasal dari Bangli menuturkan kepada CNBC Indonesia. Kak Pande menyampaikan harapannya agar dapat diterima berkerja di BRI ataupun perusahaan lainnya.
Sesungguhnya program pelatihan dan pengembangan diri seperti ini sangat dibutuhkan oleh disabilitas. Tujuannya agar bisa memperoleh keterampilan baru. Guna menghadapi persaingan di dunia kerja.
Jadi Nasabah Bijak, Disabilitas Awas dan Peduli Kejahatan Siber
Melalui tulisan ini, Molzania mengajak rekan-rekan disabilitas untuk bersama-sama menjadi nasabah bijak. Makanya kita semua memerlukan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melakukan transaksi keuangan. Berbagai upaya preventif mesti kita lakukan.
Kalau Molzania pribadi menyarankan agar tidak melakukan transaksi keuangan dalam keadaan fisik lelah, semisal saat malam hari atau saat habis beraktivitas yang lumayan padat.
Dikarenakan Molzania memang sehari-harinya bertransaksi digital, Molzania terbiasa untuk kroscek berulangkali setiap kali hendak transfer. Mending bertransaksi pada e-commerce yang terbukti aman dan sudah terpercaya.
Tantangan menjadi konten kreator itu adalah ketika kita berkerjasama dengan pihak ketiga. Seringkali mereka meminta identitas KTP untuk keperluan pembayaran.
Nah, kalau dimintai KTP seperti ini Molzania mesti memastikan dulu siapa kliennya. Cek dulu apakah mereka kredibel dan berasal dari lembaga atau agensi yang resmi. Jika individual, sebaiknya ditolak saja permintaannya.
Terakhir penting banget bagi kita untuk mengedukasi diri sendiri lewat literasi. Saat ini sudah banyak aplikasi smartphone untuk disabilitas agar menjangkau literasi digital. Diantaranya audiobook dan ebook untuk kita bisa membaca buku secara online. Kita bisa memanfaatkan itu untuk memperoleh pengetahuan tentang pentingnya literasi keuangan.
Pun kita bisa mengecek Youtube Channel Bank BRI yang memberikan kita edukasi bagaimana menjadi nasabah bijak. Banyak sekali vlog-vlog yang membagikan tips supaya tidak mudah tertipu kejahatan siber. Salah satunya Anti Tipu-Tipu Club The Series.
Selain itu, Bank BRI juga melengkapi layanan resmi dengan meluncurkan berbagai sosial media. Mulai dari Instagram, Youtube, Facebook, website, Twitter hingga Tiktok.
Di sana melalui dm, Kita bisa membuat pengaduan atau bertanya-tanya dan cari tahu tentang berbagai produk dan layanan milik Bank BRI. Pastikan akun yang kalian kunjungi sudah bercentang biru, ya.
Terakhir jangan lupa follow akun Nasabah Bijak di Instagram, Twitter, Facebook dan Tiktok. Channel ini dibentuk oleh BRI sebagai wadah edukasi literasi keuangan untuk masyarakat. Semoga bermanfaat ! ^^
Sumber Artikel :
Al Ansori, Ade Nasihudin. 2020. 37 Persen Penyandang Disabilitas di Inggris Mengalami Kejahatan Daring. https://www.liputan6[.]com/disabilitas/read/4201051/37-persen-penyandang-disabilitas-di-inggris-mengalami-kejahatan-daring, diakses pada 5 September 2022.
Anam, Khoirul. 2022. Punya Visi Tingkatkan Inklusi Keuangan, Ini Strategi BRI. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220607174716-17-345105/punya-visi-tingkatkan-inklusi-keuangan-ini-strategi-bri, diakses pada 7 September 2022.
Anam, Khoirul. 2022. BRI Bantu Penyandang Disabilitas Bersaing di Dunia Kerja. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220413132132-17-331355/bri-bantu-penyandang-disabilitas-bersaing-di-dunia-kerja, diakses pada 7 September 2022.
Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Keuangan (1). sikapiuangmu.ojk.go.id. https://sikapiuangmu[.]ojk[.]go[.]id/FrontEnd/CMS/Article/10436, diakses pada 5 September 2022.
Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Keuangan (2) (Edisi Konsumen Keuangan – Perbankan). sikapiuangmu.ojk.go.id.https://sikapiuangmu[.]ojk[.]go[.]id/FrontEnd/CMS/Article/10438, diakses pada 5 September 2022.
Bestari, Novina Putri. 2022. Duh! 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Kominfo Diduga Bocor. https://www.cnbcindonesia[.]com/tech/20220901125852-37-368451/duh-13-miliar-data-registrasi-sim-card-kominfo-diduga-bocor, diakses pada 4 September 2022.
Chadwick, Darren D. (2019). Online Risk for People with Intellectual Disability. Tizard Learning Disability Review
Clair, Rebecca St. 2020. Warning of scams targeting people with disability during COVID-19. https://www.disabilitysupportguide[.]com[.]au/talking-disability/warning-of-scams-targeting-people-with-disability-during-covid-19, diakses pada 5 September 2022.
Fernando, Aldo. 2021. Hati-Hati! Ini Risiko Mengintai Bank Digital di Masa Depan. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211103113315-17-288645/hati-hati-ini-risiko-mengintai-bank-digital-di-masa-depan/2, diakses pada 6 September 2022.
Gandawangi, Sekar. 2021. Perkuat Literasi Tentang Disabilitas dan Kesehatan Jiwa. https://www.kompas[.]id/baca/dikbud/2021/08/27/perkuat-literasi-tentang-disabilitas-dan-kesehatan-jiwa, diakses pada 6 September 2022.
Karnadi, Alif. 2022. Korban UU ITE di Indonesia Capai 38 Orang pada 2021. https://dataindonesia[dot]id/digital/detail/korban-uu-ite-di-indonesia-capai-38-orang-pada-2021, diakses pada 6 September 2022.
Kustiani, Rini. 2021. Perempuan Difabel Rungu dan Tuli Paling Rentan Masuk Jebakan di Media Sosial. https://difabel[.]tempo[.]co/read/1446685/perempuan-difabel-rungu-dan-tuli-paling-rentan-masuk-jebakan-di-media-sosial, diakses pada 5 September 2022.
Nugraha, Fajar. 2022. Literasi Digital Kunci Bagi Penyandang Disabilitas Menutup Kesenjangan. https://www.medcom[.]id/internasional/asean/9K5Xzjyk-literasi-digital-kunci-bagi-penyandang-disabilitas-menutup-kesenjangan, diakses pada 5 September 2022.
Prahassacitta, Vidya. 2019. Konsep Kejahatan Siber Dalam Sistem Hukum Indonesia. https://business-law[dot]binus[dot]ac.id/2019/06/30/konsep-kejahatan-siber-dalam-sistem-hukum-indonesia/, diakses pada 6 September 2022.
Smith, Zachary Snowdon. 2022. Cybercriminals Stole $6.9 Billion in 2021, Using Social Engineering To Break Into Remote Workplaces, diakses pada 4 September 2022.
Walfajri, Maizal. 2022. Jaga Keamanan Data, BRI Klaim Gunakan Teknologi Terkini dan Standar Internasional. https://keuangan.kontan.co.id/news/jaga-keamanan-data-bri-klaim-gunakan-teknologi-terkini-dan-standar-internasional, diakses pada 6 September 2022.
https://www.bri.co.id