KEBIJAKAN PERLINDUNGAN BAGI KELUARGA DISABILITAS DI KOREA SELATAN – Korea Selatan adalah salah satu negara Asia yang telah menjadi negara maju di dunia. Menurut data yang dihimpun oleh CEIC, pendapatan per kapita Korea Selatan pada tahun 2020 mencapai 31.637.300 dollar. Dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.7 % setiap tahunnya.
Di dunia, dilansir oleh Global Finance Magazine Korea Selatan menempati peringkat ke-29 negara terkaya. Korea Selatan menjadi negara terkaya kesembilan di Asia. Tak heran kalau fasilitas pelayanan publik di negara ini juga sangat baik. Termasuk penerapan kebijakan-kebijakan pemerintah terutama kepada kaum termarjinalkan, salah satunya orang-orang dengan disabilitas.
Setelah pada artikel lalu, Molzania membahas sedikit mengenai fasilitas publik untuk kaum disabilitas di Kota Seoul sebagai representatif Korea Selatan. Maka kali ini Molzania akan membahas mengenai sejumlah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan untuk kaum disabilitas dan keluarganya.
Bagaimanapun ketika berbicara mengenai disabilitas, tidak semua orang disabilitas dapat hidup mandiri. Sebagian masih membutuhkan pendampingan dari keluarga atau caregiver. Apalagi untuk jenis disabilitas sedang dan berat. Oleh karena itu, pada artikel ini Molzania akan mencoba untuk membahas dari sisi tersebut. Semoga bisa menjadi tambahan pengetahuan untuk sobat semua.
Kebijakan Perlindungan Bagi Keluarga Disabilitas di Korea Selatan
Berdasarkan data Survey National Disabiltas tahun 2016 yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan, terdapat 2.5 juta orang dengan disabilitas di negara tersebut. Sebanyak 50,5 % dari jumlah tersebut adalah disabilitas daksa, sementara sisanya adalah disabilitas netra sebanyak 11,6% dan disabilitas rungu atau wicara sebanyak 11,6%.
Untuk itu, sejak tahun 1989 Pemerintah Korea Selatan mengeluarakan UU Disabilitas untuk menyejahterakan kaum disabilitas di negara tersebut. UU ini diharapkan mampu untuk mengakomodasi kebutuhan orang-orang disabilitas dalam berbagai hambatan dan menjamin perlindungan sehingga kaum disabilitas dapat hidup lebih mandiri.
Ada kurang lebih 58 pasal yang terbagi menjadi 8 bab dalam UU Disabilitas tersebut. Uniknya, UU Disabilitas di Korea Selatan tidak hanya melindungi orang dengan disabilitas, tetapi juga melindungi bagi keluarga disabilitas tersebut. Termasuk dalam hal ini kesehatan bagi ibu dan anak.
Jaminan Sosial dari Negara Bagi Disabilitas
Berawal dari dicanangkannya layanan jaminan sosial jangka panjang untuk lansia pada tahun 2008. Dua tahun kemudian, jaminan sosial untuk orang disabilitas pun diterbitkan. Pelayanan tersebut dibuat dengan alasan pertumbuhan kelahiran yang rendah, dimana populasi di Korea Selatan didominasi oleh lansia.
Kenyataan tersebut ditambah dengan banyaknya pengangguran pada usia muda mencapai 10 persen. Prediksinya pada 2030 Korea Selatan akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sebesar 2% per tahun.
Jaminan sosial dari negara untuk disabilitas diperuntukkan untuk mereka yang belum menikah dan berusia di atas 18 tahun dan mengalami disabilitas yang memiliki total penghasilan sama dengan atau kurang dari 1,21 juta won. Jika sudah menikah, maka penghasilan ditambah dengan pendapatan pasangannya, akan mendapatkan jaminan sosial jika kurang atau sama dengan 1,936 juta won.
Jika disabilitas tersebut belum bekerja, maka bisa dilihat bahwa mereka juga berhak untuk mendapatkan dana jaminan sosial. Akan tetapi, mereka ini akan diutamakan untuk bekerja di panti-panti jompo dan pusat layanan lansia. Berikut pembagian tugas dan besaran dana jaminan sosial yang mereka terima:
Terakhir bagi disabilitas yang masih berusia di atas 15 tahun, akan disuruh untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kemampuan. Mereka akan berlatih di berbagai lembaga pelatihan untuk disabilitas selama kurun waktu 6-12 bulan. Nantinya mereka diberikan uang transportasi dan jatah makan dari Pemerintah Korea Selatan.
Pendampingan dan Perawatan Home Care Bagi Disabilitas
Bagi mereka yang berusia 6 – 65 tahun, disesuaikan dengan derajat disabilitas, dapat meminta asisten rumah tangga yang disediakan oleh negara. Asisten tersebut dapat membantu disabilitas untuk berkegiatan sehari-hari, seperti mandi, makan, bersih-bersih dan pekerjaan rumah tangga lainnya. Termasuk untuk berolahraga, jalan-jalan, dan aktivitas sosial lainnya.
Para asisten pendamping ini akan disubsidi oleh negara berdasarkan derajat disabilitas orang yang menggunakan jasanya. Nantinya negara akan mengutus perwakilan untuk melihat sendiri kondisi orang dengan disabilitas tersebut. Kemudian barulah menentukan besaran subsidi yang akan ia terima.
Selain itu pemerintah Korea Selatan juga memiliki subsidi untuk berbagai pelayanan untuk disabilitas. Pelayanan itu ditujukan untuk menunjang kemandirian disabilitas dalam berkegiatan sehari-hari. Untuk informasi lebih lanjut dapat dibaca pada pdf 2018 Social Welfare Service Guidelines. 🙂
Kesimpulan
Orang dengan disabilitas beserta keluarganya telah diberikan jaminan perlindungan oleh Pemerintah Korea Selatan. Terbukti dengan diterbitkannya UU Disabilitas di sana. UU Disabilitas di Korea Selatan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan dan hak asasi Disabilitas, namun juga pada kehidupan dan kesehatan keluarganya.
Source:
https://www[.]ceicdata.com/id/indicator/korea/real-gdp-growth
https://www[.]gfmag.com/global-data/economic-data/worlds-richest-and-poorest-countries
https://dredf[.]org/legal-advocacy/international-disability-rights/international-laws/south-korea-welfare-law-for-persons-with-disabilities/
2018 Social Welfare Service Guidelines PDF