1,741 Views
Krisis ekonomi yang melanda dunia memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Indonesia. Dimulai dari memburuknya nilai tukar rupiah yang terjadi pada dua tahun terakhir ini, hingga baru-baru ini membengkaknya tingkat pengeluaran negara hingga mencapai 2,5%. Pemerintah telah menempuh berbagai cara untuk mengatasi krisis ini, termasuk diantaranya dengan penambahan utang negara yang jumlahnya mencapai angka ratusan trilyunan rupiah (sumber : detik).
Namun ternyata cara tersebut belum berhasil mengatasi krisis. Efek samping kegagalan pemerintah tersebut tentu dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Daya beli masyarakat menurun, makin terbentangnya kesenjangan di masyarakat, serta meningkatnya tingkat kemiskinan dan angka pengangguran merupakan dampak krisis ekonomi yang melanda negeri ini. Pemerintah pun kembali mencari cara untuk setidaknya mengurangi beban negara tersebut.
Pertama ialah dengan menemukan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pemerintah Indonesia membuka peluang investasi sebesar-besarnya yang diperuntukkan untuk para investor asing untuk mengembangkan (atau mengeruk?) kekayaan negeri ini. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah mengeluarkan langkah-langkah kebijakan yang memperingan investor dalam menanamkan sahamnya pada proyek yang dijalankan oleh pemerintah. Yang terbesar ialah terkait pada penyediaan infrastruktur untuk masyarakat.
Kedua ialah dengan cara Repatriasi. Repatriasi merupakan cara pemerintah untuk menemukan harta WNI di seluruh dunia. Salah satu langkah kebijakan pemerintah ialah dengan cara mempererat kerjasama dengan negara-negara di seluruh dunia. Bisnis offshore di negara-negara dengan aturan pajak yang tidak ketat baru-baru ini telah membuka mata pemerintah untuk melirik pengusaha-pengusaha dalam negeri yang menyimpan aset tak bernamanya di luar negeri. Potensi yang dicapai kian besar karena konon banyak sekali daftar nama-nama pengusaha terkaya di Indonesia yang ‘diduga’ melakukan bisnis tersebut. Salah satu negara tujuan investasi liar itu ialah Singapura. 
Ketiga ialah dengan pengenalan suatu peraturan perpajakan terbaru yang dinamai Tax Amnesty. Tax Amnesty menurut bahasa Indonesia artinya Pengampunan Pajak. Maksudnya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan dengan caraa mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. Dengan adanya Tax Amnesty, warga negara diminta secara sejelas-jelasnya memberitahukan kepada negara terkait aset yang dimilikinya dimanapun. Di seluruh dunia. Hal ini akan mempermudah negara untuk mengetahui tingkat kesejahteraan penduduk, sehingga dapat dengan mudah menghitung besaran pajaknya.
Adanya kenyataan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia lebih memilih untuk lalai membayar setiap pajak yang dikenakan terhadapnya mengakibatkan sektor penerimaan negara dalam bidang perpajakan terbilang kecil. Melalui Tax Amnesty, pemerintah mencoba merevisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Itu artinya WNI tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya (di manapun) dari otoritas pajak. Bila diperlukan teknologi canggih dan paling mutakhir seperti penggunaan satelit akan diterapkan. Paling lambat pada tahun 2018, aturan Automatic Exchange of Information.
Adapun sejumlah manfaat yang didapat dari Tax Amnesty diantaranya ialah:
  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang
  2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  5. Jaminan Rahasia. Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
  6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
 Pemberlakuan Tax Amnesty berlaku untuk penetapan biaya pajak PPh dan PPN/PPnBM sampai dengan tahun pajak yang terakhir yaitu Desember 2015. Artinya setiap harta yang didapat sampai dengan tahun 2015 yang belum dilaporkan wajib mengikuti Tax Amnesty. Hal ini berlaku untuk semua WNI baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri baik sebagai orang pribadi, pengusaha, badan usaha yang telah memiliki NPWP dan belum memiliki NPWP. Pengecualian Tax Amnesty hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang sedang dalam proses pidana dan sedang dihukum atas tindak pidana di bidang perpajakan. 
(Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini dapat secara efektif
dilakukan terutama dalam jangka panjang? Bila demikian, apakah sumber daya (termasuk kepemilikan
satelit canggih dan modern dan lobi-lobi dengan negara terkait) yang
dimiliki oleh pemerintah telah cukup untuk bisa menerapkan hal tersebut?
Masih menjadi pertanyaan. Utarakan pendapat anda pada kolom komentar.)
Baca Juga:  Tips Belajar Bahasa Jepang Secara Otodidak

Pin It on Pinterest

Share This