4,587 Views
Dimulainya pemakaian gelar akuntan di Indonesia sejak diresmikannya Undang-Undang nomor 34 tahun 1954 dimana UU ini berisi tentang pengakuan pemerintah terhadap profesi akuntan. UU ini mengatur tentang beberapa hal diantaranya pemberian gelar akuntan untuk sarjana akuntan baik dari universitas negeri dan universitas lain yang diakui oleh pemerintah, dan pemakaian nama akuntan pada kantor yang dipimpin oleh orang yang menyandang gelar akuntan. Tujuan dibuatnya UU ini tidak lain untuk melindungi pengguna jasa akuntan karena sebelumnya banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai akuntan tanpa memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dan untuk melindungi profesi akuntan itu sendiri.
Seorang Akuntan yang Cantik
Credits by Obuke I Kursevi
Sejak tahun ajaran 1952/1953, Universitas Indonesia membuka jurusan akuntansi dan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Namun pada tahun 1960, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) didirikan sehingga UI tidak lagi satu-satunya universitas yang memiliki kekhususan di bidang akuntansi. Beberapa tahun setelahnya, untuk pertama kali pada tahun 1957, UI menghasilkan lulusan akuntan sebanyak empat orang yaitu Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Joe dan Go Tie Siem.
Sayangnya, para lulusan lokal ini gagal dalam ujian sertifikasi akuntansi pada organisasi profesi akuntan bentukan Belanda. Atas dasar itulah, dengan didukung oleh dosen mereka Sumardjo Tjitrowarsito mereka berempat merintis pendirian organisasi profesi akuntan di Indonesia. Mereka mengajak tujuh orang akuntan Indonesia lulusan Belanda untuk bekerjasama dalam memberikan dukungan penuh kepada organisasi profesi akuntan Indonesia. Ketujuh orang yang dimaksud juga telah terdaftar sebagai anggota profesi akuntan Belanda. Mereka ialah Sumardjo, Abutari, Tio Poo Tjiang, Tan Eng Oen, Teng Sioe Tjhan, Lim Koei Liang, dan The Tik Him. Akhirnya pada tanggal 21 Desember 1957, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri. Secara hukum, IAI memperoleh pengesahan hukum pada tahun 1957.
Lulusan Universitas Indonesia
Credits by Youthmanual
Dikarenakan krisis ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia usai pemutusan hubungan dengan Belanda, sampai awal tahun 1970an, profesi akuntan tidak memiliki perkembangan yang signifikan. Hanya ada 12 kantor akuntan yang berdiri di Indonesia. Namun pada tahun 1967, pemerintah membuka kembali keran investasi asing menyebabkan IAI diminta pemerintah untuk menguatkan profesi akuntan sehingga lahirlah suatu kode etik yaitu Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI), Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dan Kode Etik Akuntan Standar yang terus diperbarui setiap tahun.
Pada tahun 1979, profesi akuntan mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk berperan pada peningkatan pajak pendapatan. Melalui SK Menteri Keuangan tahun 1979 mengatur laporan keuangan wajib pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian harus diterima oleh kantor pajak sebagai dasar penghitungan pajak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Saat itu penghitungan pajak masih mengandalkan sistem Official Assesment Systems dimana perhitungan dilakukan di kantor pajak. Akan tetapi kepercayaan pemerintah ini disalahgunakan. Banyak terjadi manipulasi laporan keuangan oleh para akuntan publik yang berujung pada penarikan kembali SK tersebut oleh Departemen Keuangan. Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk Tim Pembina Akuntan Publik sebagai bentuk kekurangpercayaan pemerintah terhadap IAI untuk mengawasi anggotanya.
Logo IAI
Credits by Twitter
IAI pun berbenah sampai akhirnya pada tahun 1990an profesi akuntan diakui kembali perannya oleh pemerintah dengan dimasukkannya persyaratan pembuatan laporan keuangan berdasarkan standar keuangan yang disusun oleh IAI dan kewajiban untuk diaudit pada perusahaan-perusahaan tertentu. Puncaknya pada akhir 1990an, untuk menghadapi liberalisasi keuangan IAI diberi kewenangan untuk melakukan pengujian dan pemberian sertifikasi akuntansi lewat Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), pendidikan lanjutan (PPL) dan pembinaan terhadap anggota. USAP hanya dapat diikuti oleh akuntan dan lulusannya berhak menyandang gelar Bersertifikat Akuntan Publik (BAP).
Tahun 2001, Departemen Keuangan merintis RUU Akuntan Publik untuk pengaturan yang lebih ketat terhadap profesi akuntan, termasuk ancaman hukumannya. Namun RUU ini ditolak IAI. Depkeu kemudian merombak RUU ini dan mengeluarkan SK Menteri Keuangan yang mengadopsi aturan kewajiban rotasi pada kantor akuntan publik.
Logo IAPI
Credits by IAPI
Pada tahun 1977, didirikan Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) oleh IAI. Akan tetapi pada tahun 1994, IAI-SAP ini berubah nama menjadi Kompartemen Akuntan Publik yang kemudian diikuti oleh pendirian Kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Selanjutnya pada tahun 2008, Kompartemen Akuntan Publik dan Kompartemen Akuntan Manajemen membentuk organisasi dengan badan hukum yang terpisah dari IAI. Ini kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Sementara itu pada tahun 2004, IAI juga membentuk Kompartemen Akuntan Pajak.
Terdapat beberapa hal yang signifikan terjadi pada perkembangan profesi akuntan. Pada tahun 1980, lulusan sarjana akuntansi dari universitas swasta memiliki kesempatan untuk menjadi akuntan lewat Ujian Nasional Akuntan (UNA). Akan tetapi, pada tahun 1998, UNA dihapuskan dan diubah menjadi Program Profesi Akuntan (PPAk) yang harus diikuti oleh lulusan sarjana akuntansi baik universitas negeri maupun swasta untuk dapat menyandang gelar akuntan.
Ilustrasi Akuntan Publik
Credits by Accountants in Maine
Undang-Undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik pada tahun 2011 disahkan. UU ini mengatur tentang ujian sertifikasi akuntan yang lebih pendek. IAPI lalu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik. IAPI membuat ujian sertifikasi tersendiri untuk menjadi CPA yaitu CPA of Indonesia Exam dan lulusan ujian sertifikasi ini berhak menyandang gelar Certified Public Accountant of Indonesia (CPAI).
Pada tahun 2014, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai akuntan register negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 yang menyatakan bahwa akuntan register negara merupakan sebutan dari akuntan yang dikenal sebelumnya sesuai dengan UU nomor 34 tahun 1954. Perbedaannya jika sebelumnya untuk memperoleh sebutan akuntan harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk), maka saat ini untuk menjadi akuntan register negara dapat melalui ujian sertifikasi akuntan profesional. Seorang akuntan register negara dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dimana seorang akuntan dapat memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi. Akan tetapi kantor jasa akuntansi dilarang memberikan jasa asurans.  

Sumber:
Modul IAI Chartered Accountant Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat Hal. 7-9 tahun 2015 dengan perubahan. 
Baca Juga:  Cara Menulis dan Membaca Huruf Katakana dalam Bahasa Jepang

Pin It on Pinterest

Share This